Berita Situs
SURAT EDARAN Nomor : 255/R/UNIGA/VI/2021 TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KAMPUS
SURAT EDARAN
Nomor : 255/R/UNIGA/VI/2021
TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN KAMPUS UNTUK MENGENDALIKAN PENYEBARAN PANDEMI COVID-19 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GARUT
Kepada Yth.
1. Direktur Pascasarjana
2. Dekan Fakultas
di Lingkungan Universitas Garut
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Garut Nomor 443.2/1848/Kesra Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease-19, Surat Edaran Rektor Nomor 024/R/UNIGA/I/2021 tentang Perpanjangan Penyesuaian dan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Garut dan Keputusan Rapat Pimpinan terbatas Universitas Garut pada tanggal 9 Juni 2021, maka Rektor Universitas Garut memberlakukan Pembatasan Kegiatan Kampus untuk Mengendalikan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Universitas Garut pada tanggal 10 Juni s.d. 19 Juni 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Garut tetap melakukan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya setiap hari kerja dengan menggunakan sistem shift bekerja atau 75% WFH (Work From Home) dan 25% WFO (Work From Office). Mengenai teknis pelaksanaan diatur oleh Program Pascasarjana dan Fakultas masing-masing.
2. Kegiatan akademik seperti perkuliahan, ujian akhir semester, bimbingan tugas akhir, seminar usulan penelitian dan sidang skripsi/thesis dilaksanakan secara daring.
3. Kegiatan riset dan praktikum di laboratorium untuk sementara dihentikan.
4. Bagi mahasiswa pengurus BEM, HIMA dan UKM diwajibkan:
a. Mengosongkan area kampus Universitas Garut dan area kesekretariatan masing-masing.
b. Menghentikan sementara aktivitas/kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus.
5. Pelayanan administrasi akademik dan keuangan kampus Universitas Garut tetap dibuka dan dilayani setiap hari oleh petugas piket dengan menerapkan protokol Kesehatan.
6. Fakultas/Program Pascasarjana agar memastikan kembali kelengkapan sarana prasarana protokol kesehatan di masing-masing lingkungan.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Garut, 9 Juni 2021
Rektor,
Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng.
Tembusan:
1. Ketua Yayasan Universitas Garut
2. Arsip
Selengkapnya Website Uniga.ac.id